Pembahasan Perda Bisa Diperpanjang
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan (Muspim) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan DPRD Yogyakarta.Foto :Runi/Rni
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan (Muspim) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengungkapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) apabila tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, maka peraturan daerah tersebut bisa diperpanjang. Perpanjangan Perda tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Masalah ketentuan di PP Nomor 12 Tahun 2018 itu memang di dalam pembahasan Perda dibatasi dalam satu tahun anggaran. Tapi apabila dalam satu tahun tidak selesai, lebih baik ditunda. Namun lebih penting lagi ada mekanisme untuk melakukan perpanjangan pembahasan untuk diajukan ke Pimpinan agar dapat diputuskan dalam rapat Paripurna,” jelas Restu saat menerima audiensi DPRD Kota Yogyakarta di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/10/2018).
Restu menambahkan, terkait penambahan revisi tata tertib di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 bukan berarti harus merubah total, melainkan hanya menyesuaikan kebutuhan dari DPRD Kota Yogyakarta seperti yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Selain itu untuk memperkuat substansi dari tata tertib, kami juga menyarankan kepada DPRD untuk turut serta melibatkan akademisi. Seperti di Yogya banyak sekali lembaga-lembaga politik dan pakar-pakar di Perguruan Tinggi, sebaiknya untuk turut serta dilibatkan,” saran Restu.
Dalam hal penganggaran, Restu menyatakan keberadaan PP Nomor 12 Tahun 2018 memperkuat fungsi DPRD karena DPRD merpakan bagian dari pemerintah daerah. “Apabila dalam penganggaran membutuhkan inovasi baru atau kegiatan dan program kerja yang dibutuhkan bisa juga dilakukan konsultasi dengan BPK, Menteri Keuangan, bisa juga Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, ada permasalahan yang menjadi singgungan di DPRD Kota Yogyakarta, yakni terkait pembahasan Perda apabila melebihi satu tahun pembahasan.
“Meskipun dalam proses pelaksanaan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan pembahasan Perda itu berlaku di dalam satu tahun, kami belum mendapat jawaban apabila melebihi satu tahun, apa sanksi yang akan didapatkan. Kami sudah sampaikan ke Kemenkumham, namun kami belum mendapatkan jawaban,” jelasnya.
Usai berkonsultasi dirinya mengaku mendapat jawaban atas semua pertanyaan yang menjadi kebingungan DPRD Kota Yogyakarta di dalam menentukan keputusan terkait perpanjangan pembahasan Perda.
“Jadi misalkan ada penambahan waktu, kami punya solusi untuk mengirimkan pimpinan Pansus kepada Pimpinan Dewan untuk meminta perpanjangan waktu. Ini merupakan langkah baru buat kami, jadi nanti ke depan akan kami terapkan dan tentunya setelah itu akan kami tuangkan di dalam perubahan Tata Tertib,” imbuhnya. (tra/sf)